jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung. Arinal ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai USD 17.286.000.
PI 10 persen ialah hak kepemilikan maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada BUMD atau BUMN.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo di Bandar Lampung, Selasa (28/4).
Danang mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja offshore Sumatera dengan nilai mencapai USD 17.286.000.
"Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Danang mengatakan Arinal dikenakan pasal Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
"Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia," kata Danang.

2 days ago
4



















































