jpnn.com, PALANGKA RAYA - HW, istri polisi diduga melakukan penipuan terhadap dua orang pedagang di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial ML dan SH.
Akibat dugaan melakukan penipuan bisa mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang dilakukan HW, korban kehilangan duit mencapai Rp 315 juta.
Terduga pelaku telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah.
"Benar Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan masyarakat (dumas) dari dua orang pelapor dengan terduga pelaku seorang Bhayangkari yang suaminya berdinas di Palangka Raya," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Erlan Munaji pada konferensi pers, Senin.
Erlan mengatakan saat ini aduan masyarakat tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Dia menegaskan Polda Kalteng telah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan hingga tuntas terhadap kasus ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.
"Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Apakah ada keterkaitan dengan suaminya, akan didalami. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023 silam, di mana saat salah seorang warga Kota Palangka Raya berinisial ML ditawari oleh terduga pelaku tentang pembuatan perizinan pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram.