jpnn.com - KENDARI - Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang berstatus terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, kamis (7/11).
Saat sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan tersebut, Supriyani menceritakan kisahnya selama ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Dia mengatakan bahwa selama menjalani penahanan di Lapas tersebut, dirinya diperlakukan dengan baik oleh para tahanan di sana.
"Di sana (lapas) saya diperlakukan dengan baik, yang mulia," kata Supriyani saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dengan kegiatan selama penahanan di Lapas Perempuan Kendari.
Surpiyani mengungkapkan bahwa dalam lapas juga dirinya mendapatkan banyak teman baru dan melakukan aktivitas yang baru.
"Kegiatan selama di lapas yaitu senam pagi, apel pagi, untuk kerjaannya, yaitu cabut rumput," ujarnya.
Supriyani juga menyampaikan kepada hakim bahwa alas yang digunakannya untuk tidur selama masa penahanan di Lapas Perempuan itu hanya tikar yang dibentangkan.
Majelis hakim juga sempat menanyakan apakah ada perempuan guru lain di lapas itu.