jpnn.com - Sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam perkara guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menuntut bebas terdakwa Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito.
Sebelumnya, guru Supriyani didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8) yang juga anak Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Polsek Baito, Konsel.
JPU Ujang Sutisna mengatakan sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, namun tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana," kata Ujang.
"Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, jadi, dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," lanjutnya.
Jaksa menyatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum, karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan.