jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, para tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Untuk tiga tersangka lainnya adalah LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Taufik mengatakan KPK menduga Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap.
Sementara untuk Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga KPK sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK menahan delapan tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

5 hours ago
2




















































