jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pengawasan pupuk dan pestisida.
Langkah regulasi ini diambil untuk menekan celah peredaran pestisida ilegal dan palsu yang marak dijual bebas melalui platform digital (e-commerce).
Direktur Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Nelson Metubun membeberkan pesatnya perdagangan e-commerce di satu sisi mempermudah akses petani, tetapi di sisi lain memperbesar risiko masuknya produk tak berizin yang membahayakan tanaman dan konsumen.
"Kami perlu regulasi terbaru yang bisa mengimbangi dinamika peredaran pestisida di lapangan. Revisi fokus pada dua poin utama, yakni pengawasan penjualan di e-commerce serta pengetatan mekanisme post-border di pelabuhan utama seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan," kata Nelson dalam forum AgrochemBiz Show Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Nelson menambahkan pengawasan post-border atau pemeriksaan barang setelah keluar dari wilayah kepabeanan menjadi krusial mengingat bahan baku pestisida masuk dalam kategori bahan berbahaya.
Pengetatan ini diharapkan mampu melindungi petani sekaligus menjamin ketersediaan stok pestisida aman di lapangan.
Sementara itu, untuk menopang program strategis nasional seperti cetak sawah dan optimasi lahan, Kementan telah menyalurkan buffer stock kurang lebih 5,9 juta liter pestisida ke kelompok tani dan balai proteksi di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Indra Zakariya Rayusman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menindak tegas produsen yang melanggar ketentuan izin edar.

5 hours ago
3





















































