Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan, Azis Subekti DPR: Perlu Terobosan Melalui RUU Reforma Agraria

5 hours ago 3

 Perlu Terobosan Melalui RUU Reforma Agraria

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Baleg DPR Azis Subekti (kedua kanan) dalam Media Briefing bertema ‘RUU Pengaturan Reforma Agraria’ yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Dok. KWP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Azis Subekti menilai reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah.

Menurutnya, perlu terobosan untuk menyelesaikan persoalan itu melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pengaturan Reformasi Agraria.

Azis menyampaikan hal itu dalam Media Briefing bertema ‘RUU Pengaturan Reforma Agraria’ yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Azis menyebut tidak ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total. Oleh karena itu, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

"Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara," kata Azis.

Azis yang duduk di Komisi II DPR itu juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi.

"Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria," sebut Anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu.

Azis Subekti menilai reforma agraria tak hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|