jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pembina PERKAPI Asri Munde menyebut pihaknya mendorong DPR dan pemerintah segera menjadikan pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator menjadi prioritas dan bersifat khusus.
Hal demikian dikatakan dia setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait urgensi pembentukan UU Profesi Kurator bersama Komisi XIII di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
"Jadi, kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis,” ujar Asri, Selasa.
Dia mengatakan profesi kurator saat ini belum memiliki payung hukum yang secara spesifik mengatur standar profesi, rekrutmen, kompetensi, hingga pengawasan.
Menurutnya, aturan khusus profesi kurator menjadi penting demi mencegah kekosongan hukum maupun tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Kenapa? Sebab, memang tata cara rekrutmen, kompetensi, eh, segala macam itu juga belum diatur,” lanjut Asri.
Dia menilai urgensi pembentukan aturan UU Profesi Kurator makin kuat karena jenis pekerjaan itu telah ada sejak 1998, tetapi belum memiliki aturan khusus.
"Tidak pernah ada organisasi atau undang-undang yang menaunginya. Semuanya dasarnya dari peraturan pemerintah atau peraturan dari Menteri Hukum dan HAM,” ujar Asri.

4 hours ago
3





















































