Illegal Drilling Jadi Ancaman Nasional, Polda Sumsel Proses 193 Tersangka

8 hours ago 2

Illegal Drilling Jadi Ancaman Nasional, Polda Sumsel Proses 193 Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Foto: Polda Sumsel.

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan penyulingan ilegal (illegal refinery) sebagai ancaman serius terhadap ketahanan energi nasional dan keselamatan publik. 

Pada periode 2024-2025, polisi telah memproses hukum ratusan tersangka dalam operasi pembersihan besar-besaran terhadap dua aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan data Satgas Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumsel, tercatat eskalasi kasus yang signifikan.  Sepanjang 2024, terdapat 139 laporan polisi dengan 193 tersangka diamankan.

Tren ini meningkat dibandingkan 2023 yang mencatat 109 laporan dengan 166 tersangka.  Memasuki pertengahan 2025, polisi kembali menindak 30 kasus baru dengan 40 tersangka tambahan. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyatakan bahwa kepolisian kini menerapkan zero tolerance terhadap seluruh rantai aktivitas ilegal ini. 

"Ilegal drilling bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan kejahatan serius terhadap negara yang mengancam nyawa. Tiap sumur ilegal adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja," kata Nandang, Minggu (1/3). 

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan bahwa selama 2024, lebih dari sembilan orang tewas akibat kebakaran sumur dan kecelakaan kendaraan pengangkut minyak ilegal. 

Jumlah kebakaran sumur meningkat dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 di 2024. 

Illegal drilling sudah menjadi ancaman nasional. Polda Sumsel bertindak tegas dengan memproses ratusan tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|