jpnn.com - Seorang ibu berinisial N (36), di Kabupaten Tangerang terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran diduga menjual anak gadisnya yang berusia 12 tahun.
Dalam kasus ini, tersangka N menjual korban dengan modus pemaksaan perkawinan anak kandung yang masih kelas 6 SD dengan pria berinisial D (46).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Putra Rezeki Sihombing, menyebut sangkaan hukuman penjara terhadap pelaku sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait pemaksaan perkawinan.
"Kami sangkakan hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan," katanya.
Dalam penanganan perkara ini seorang ibu disangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual terkait pemaksaan perkawinan melalui transaksi penjualan kepada laki-laki berinisial D (46) tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan menyatakan pelaku terpaksa menjual anak dengan nilai transaksi Rp 14 juta untuk membayar utang bank.
"Menurut pengakuan si ibu, uang Rp 14 Juta itu adalah mahar," ujar Iptu Ganda.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula atas laporan ayah kandung korban setelah mengetahui anaknya yang masih di bawah umur telah dinikahkan.

5 hours ago
5





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5349826/original/076247900_1757933049-persija_lesu-2.jpg)


