jpnn.com - BLITAR - Seorang pegawai honorer di Kota Blitar berinisial MJ (29) ditangkap Kepolisian Resor Kota Blitar karena terlibat kasus dugaan pencurian perhiasan emas.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan MJ, warga Kelurahan/kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap karena diduga nekat mencuri barang emas di rumah Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.
"Awalnya korban ini bersama anaknya di teras setelah selesai memandikan cucu. Korban kembali ke kamar dan saat masuk melihat kotak tempat penyimpanan perhiasan emas miliknya dalam kondisi terbuka, dan perhiasan itu sudah tidak ada," katanya di Blitar, Jumat (12/12).
Dia menjelaskan korban langsung mencari perhiasan miliknya tersebut, namun tidak menemukannya.
Korban juga bertanya ke tetangga sekitar. Lalu, mereka mendapatkan informasi dari tetangga yang sempat melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah korban.
Saat itu, tetangga melihat terduga pelaku dari kamar rumahnya.
Berbekal dari informasi tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian terkait kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan berat perhiasan total 44.22 gram yang diperkirakan senilai sekitar Rp 65 juta.
Polisi kemudian bergerak dengan meminta keterangan korban, saksi, untuk mengetahui identitas dari terduga pelaku. Polisi juga mendalami rekaman CCTV milik tetangga korban.

3 hours ago
4





















































