jpnn.com - Hal terduga terungkap dalam masa sanggah pendaftaran PPPK 2024 tahap I, bagi pelamar yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Diketahui bahwa masa sanggah PPPK 2024 tahap 1 tanggal 2-4 November. Jawab sanggah 2 - 6 November.
Nah, hingga Senin (4/11/2024) kemarin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima tujuh sanggahan terhadap pelamar PPPK Kota Mataram.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan ketujuh sanggahan yang masuk itu terkait pelamar yang sudah dinyatakan MS.
"Kalau dari pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada sanggahan, justru sanggahan datang dari yang dinyatakan MS," kata Taufik, Senin.
Hal itu terjadi karena, setelah pelamar yang merupakan honorer atau tenaga penunjang kegiatan (TPK) dinyatakan MS, ternyata disanggah oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Taufik menjelaskan honorer atau TKP yang mereka nyatakan MS tetapi disanggah OPD, ternyata sudah berhenti bertugas atau keluar dari TKP.
"Sementara, kami menyatakan MS berdasarkan surat pernyataan yang OPD bersangkutan," ungkapnya.