jpnn.com, SEMARANG - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut aksi pihak tertentu yang menyandera aparat tetap berpotensi berujung ke kasus pidana, meski hal itu dilakukan dalam beberapa jam.
Menurutnya, tindakan menahan aparat bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Dia berkata demikian demi menjawab soal kabar seorang intel kepolisian yang diduga disandera massa aksi saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Semarang, Kamis (1/5).
"Kalau, dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada. Namun, bisa dikenakan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," kata dia kepada awak media, Sabtu (3/5).
Abdul Fickar mengatakan aparat kepolisian yang merasa dirugikan aksi penyanderaan bisa melayangkan laporan, meski tidak ada unsur kekerasan fisik dalam insiden.
"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," ujar dia.
Sebelumnya, aksi May Day di Semarang yang dilaksanakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jateng, awalnya berlangsung damai.
Namun, aksi May Day belakangan ricuh. Sejumlah peserta yang diduga dari Geng Anarko diamankan pihak kepolisian.