jpnn.com, JAKARTA - Harga minyak goreng mengalami kenaikan cukup signifikan beberapa waktu terakhir.
Harga minyak goreng curah dipantau dari laman harga pangan PIHPS Bank Indonesia https://www.bi.go.id/hargapangan naik menjadi Rp 18.300 atau Rp 200 per kilogram.
Kemudian, harga minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp 21.300 per kilogram dan kemasan bermerek 2 Rp 20.150 per kilogram.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kemendag Bambang Wisnubroto mengakui terjadi kenaikan harga MinyaKita sebesar 1,05 persen menjadi Rp 17.058 per liter.
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp 15.700 per liter.
Bambang menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng juga terjadi pada kemasan curah menjadi Rp 17.119 per liter pada Senin (18/11).
Menurut Bambang, harga minyak curah sangat bergantung pada harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Terdapat 188 kota yang mengalami kenaikan minyak goreng, di mana penyumbang utamanya adalah minyak curah naik di 146 kabupaten/kota, MinyaKita di 82 kabupaten/kota dan minyak premium di 79 kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat 32 daerah yang menjadi prioritas intervensi lantaran harga MinyaKita berada di atas Rp 18.000 per liter, khusus di wilayah Indonesia bagian timur.