jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal.
Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai di wilayah Makassar dan Pangkalpinang.
Selain operasi, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami ciri-cori rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan operasi gempur rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya melalui upaya preventif dan represif.
Melalui kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen atau penyalur, maupun pabrik atau distributor.
“Ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat serta memutus rantai peredaran rokok ilegal di kedua wilayah tersebut,” tegas Budi Prasetiyo.
Di Makassar operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan di sejumlah wilayah, seperti Makassar, Gowa, dan Maros pada 21-25 Oktober 2024.
Operasi juga dilaksanakan di Pangkalpinang pada 31 Oktober 2024.