Hadapi Praperadilan Gus Yaqut, KPK Klaim Kantongi Hasil Audit BPK dan 40 Saksi

3 hours ago 1

Hadapi Praperadilan Gus Yaqut, KPK Klaim Kantongi Hasil Audit BPK dan 40 Saksi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang praperadilan duplik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bukti kuat dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3), anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.

"Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan duplik atas replik yang diajukan pemohon Yaqut.

Kuasa hukum KPK mengatakan lembaganya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Indah menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024," paparnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bukti kuat dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|