jpnn.com - JAKARTA - Beberapa guru PPPK Paruh Waktu dari sejumlah daerah bakal bersaksi pada sidang uji materi Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengatur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk anggaran pendidikan.
Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menyatakan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”.
Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan Reza Sudrajat, yang seorang guru honorer Karawang dan anggota P2G.
Guru PPPK Paruh Waktu akan bersaksi di MK bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program MBG berdampak terhadap gaji mereka.
Mereka yang akan bersaksi mendapatkan gaji di bawah honorer. Bahkan, hingga bulan ini hak mereka belum dibayarkan.
Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim mengatakan, sengaja menghadirkan para guru PPPK Paruh Waktu pada sidang 11 Maret nanti, untuk membuktikan bahwa penggunaan dana pendidikan untuk MBG telah mengorbankan para guru.
Dia menyebutkan, dana Transfer ke Daerah (TKD) berkurang menjadi Rp 264 triliun.
Inilah yang menjadi salah satu penyebab dan alasan Pemda tak mampu menggaji guru PPPK paruh waktu dengan layak dan manusiawi sebagaimana perintah Pasal 14 ayat 1 (huruf a) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2 hours ago
2




















































