jpnn.com, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap sindikat perdagangan barang bekas ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial D alias Mak Butet.
Untuk mengungkap kasus ini, Polisi membutuhkan waktu dua hari, mulai dari 4-5 November 2024.
Setelah dua hari, akhirnya Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas dalam jumlah besar yang diduga diimpor secara ilegal, setelah rumah Mak Butet di wilayah Batam, Kepulauan Riau, digerebek.
Di rumah itu, ditemukan 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam, 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, dan 50 karung pakaian bekas dengan kemasan berwarna putih.
“Barang bukti ini ditemukan di gudang dan rumah milik tersangka D di Batam. Tersangka diduga melakukan impor barang bekas tanpa dokumen yang sah,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis (7/11).
Nasriadi membeberkan bahwa modus operandi yang digunakan Mak Butet adalah mengimpor barang bekas dari luar negeri tanpa izin, menyimpan, dan menyortir barang-barang tersebut di gudang sebelum didistribusikan ke pasar.
“Kegiatan perdagangan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, Mak Butet dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.