Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta

3 hours ago 5

Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq geram saat melihat pengelolaan sampah di TPS Mandala Krida yang dinilai semrawut, Senin (18/11). Foto Humas KLH/BPLH

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq geram saat melihat pengelolaan sampah di TPS Mandala Krida yang dinilai semrawut. 

Dia menilai situasi ini mencerminkan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sampah di Kota Pelajar tersebut.

"Ini mencemari lingkungan. Dengan kapasitas 300 ton perhari, sampah dari sini ke mana dibuangnya? Harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," kata Hanif saat meninjau TPS Mandala Krida pada Senin (18/11).

Permasalahan sampah di Yogyakarta terjadi setelah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan ditutup pada April lalu.

Hanif menyebutkan Pemerintah Daerah, baik tingkat Kota/Kabupaten maupun Provinsi, harus segera mencari jalan keluar yang konkret untuk menangani masalah ini.

"Pemerintah Daerah tidak boleh membiarkan sampah menumpuk seperti ini. Saya akan memanggil Pemkot Yogyakarta untuk meminta penjelasan detail terkait pengelolaan sampah ini," lanjutnya.

"Dengan anggaran cuma Rp 100 miliar, jelas tidak cukup untuk menangani sampah di kota ini. Jika pengelolaan di hulunya tidak serius, sampah pasti akan terus menumpuk di TPA," kata Hanif.

Dia juga berjanji akan menurunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk menyelidiki masalah sampah tersebut. 

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq geram saat melihat pengelolaan sampah di TPS Mandala Krida yang dinilai semrawut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|