jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, pada Senin (27/4).
Sebanyakn barang bukti 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas diamankan petugas dan menyelamatkan negara dari potensi kerugian 41 miliar rupiah.
Penindakan tersebut berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Barang tersebut rencananya diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai USD 8.940.000,00 dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai USD 19.409.161,67.
Total nilai seluruh barang ialah USD 28.349.161,67 atau setara dengan Rp502.545.577.047.
Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait.

2 days ago
2



















































