jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Parulian Aritonang menyatakan sebagian pengamat atau influencer yang bicara kasus hukum hanya berdasarkan data berita.
Parulian menyampaikan hal itu guna menanggapi video influencer Ferry Irwandi yang viral beberapa hari ini.
“Mereka tidak mengetahui proses sesungguhnya oleh jaksa maupun penyidik, yang sifatnya juga rahasia sampai di buka di persidangan,” kata Parulian.
Dalam video itu, Ferry membangun narasi mengkritisi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memproses pidana terdakwa korupsi proyek Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief.
Parulian mengatakan pembentukan opini di luar Pengadilan bukan fakta hukum. Menurut dia, fakta hukum yang menjadi pertimbangan hakim hanya di proses pengadilan.
“Tersangka dan penuntut hukum diberi kesempatan untuk memberikan fakta hukum, bukti, dan kesempatan menyangkal dalam peradilan. Apa yang disampaikan di luar peradilan bukan fakta hukum,” ucapnya.
Parulian menegaskan secara etis penggiringan fakta bisa jadi pada analisi hukum yang salah, atau akan besar kemungkinan terjadi mispersepsi atau salah analisa dari fakta yang salah.
“Pembentukan opini yang mengarah pembelaan seharusnya hanya di depan pengadilan , bukan dengan penggiringan opini berita,” ujarnya.

2 days ago
2



















































