jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan tindak diskriminasi ras yang melibatkan Denny Sumargo.
Adapun laporan tersebut dilayangkan pengacara Farhat Abbas atas nama pria berinisial MR kepada Denny Sumargo.
"Kemarin saudara FA (Farhat Abbas) datang ke Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan, yang membuat laporan MR," kata AKP Nurma Dewi.
Perkara tersebut sehubungan dengan kedatangan Denny Sumargo ke kediaman Farhat Abbas.
Denny Sumargo diketahui datang karena Farhat Abbas menantang akan memukulinya lantaran membela Novi dalam polemik donasi korban air keras, Agus.
Dalam laporan yang disampaikan, Farhat Abbas melalui MR melaporkan perkara ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras.
"Kemarin yang dilaporkan pasal 16, UU 40 tahun 2008, diskriminasi ras," tutur AKP Nurma Dewi.
Disinggung soal sosok MR yang membantu Farhat Abbas melapor, Nurma menyatakan akan mendalami kasus lebih lanjut.