jpnn.com, JAKARTA - Mantan konsultan eks Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah.
Selain sanksi kurungan badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 500 juta yang apabila tidak dilunasi akan diganti dengan 120 hari pidana kurungan.
Ibam juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Meskipun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menilai terdakwa tidak menikmati keuntungan material.
Tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang diajukan jaksa tidak dikabulkan oleh pengadilan.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," jelas Purwanto.
Kerugian keuangan negara akibat proyek era kementerian Nadiem ini bernilai fantastis, mencapai total Rp 5,2 triliun.

7 hours ago
2



















































