jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kelima saksi yang dipanggil terdiri dari notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta sejumlah pihak swasta. Mereka adalah Vivi Novita Ranadireksa (Notaris dan PPAT), Anthonius Christanto Halim (Karyawan Swasta), Veronica Susilo Wardhani (Karyawan Swasta), Robert Imanuel Nunuhitu (Direktur PT Dua Sigma Nusantara), dan Risky Hardyansyah (Karyawan Swasta/Money Changer).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/9).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan dengan tersangka MH.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan melakukan penahanan terhadapnya pada 19 Agustus 2026 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Budi Prasetyo dalam keterangannya juga mengonfirmasi bahwa KPK telah memperpanjang masa penahanan Haniv untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 8 September 2026.
"Perpanjangan penahanan pertama ini, untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," ujarnya.
Adapun kasus ini berawal dari dugaan Haniv menggunakan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Pada 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya untuk mencari dana sponsorship fashion show anaknya yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak. Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan merespons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan gratifikasi tersebut terdiri dari sekitar Rp700 juta untuk sponsor fashion show, serta penerimaan dalam bentuk valuta asing mencapai Rp10 miliar pada periode 2013-2018 dan Rp10 miliar lainnya pada periode 2014-2022 melalui perantara berinisial BSA.

2 hours ago
3





















































