DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Perkara Menara Telekomunikasi

5 hours ago 2

DPRD Bali Minta Pemkab Badung Serius Hadapi Kasasi Perkara Menara Telekomunikasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi menara BTS. Foto: ANTARA/HO-XL Axiata.

jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah pada tingkat banding dalam sengketa melawan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dengan nilai gugatan materiil mencapai Rp 3,3 triliun.

Langkah hukum Pemkab Badung tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

Politisi yang akrab disapa Gung Cok itu meminta Pemkab Badung serius menghadapi proses kasasi karena sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai gugatan, tetapi juga iklim usaha di daerah.

“Kami dukung langkah hukum kasasi yang diajukan Pemkab Badung,” ujar Gung Cok saat dikonfirmasi, Senin (7/9).

Menurut anggota Komisi IV DPRD Bali tersebut, Pemkab Badung sebagai pemerintah daerah memiliki aturan yang harus dihormati investor dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Sebagai tuan rumah dalam hal ini Pemkab Badung tentu memiliki aturan soal investasi yang harus dihormati para investor. Kalau sampai kalah, saya juga merasa heran,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemkab Badung.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama terkait pembangunan dan pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Bali tersebut, Pemkab Badung sebagai pemerintah daerah memiliki aturan yang harus dihormati investor dalam menjalankan bisnis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|