Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Serahkan Taufik Hidayat Si Penyiksa YTR ke Kejaksaan

1 day ago 7

Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Serahkan Taufik Hidayat Si Penyiksa YTR ke Kejaksaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, saat dibawa dari Gedung Dittahti Polda Jabar ke Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (8/9/2026). Foto: sources for JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar merampungkan berkas penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan dengan tersangka Taufik Hidayat (31 tahun).

Tersangka dan seluruh barang bukti, diserahkan dari Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026).

"Hari ini, kami Direktorat PPA PPO Polda Jabar akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap terhadap tersangka TH beserta barang bukti," kata Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Utari di Gedung Dittahti Polda Jabar.

Dalam kasus ini, Taufik melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR. Tindak kekerasan dilakukan tersangka selama hampir tiga tahun sejak 2024.

Hasil penyidikan, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 13 Jo Pasal 15 aya (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidan Kekerasan Seksual.

Kedua, Pasal 451 Jo Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketiga, Pasal 468 ayat (1) J Pasal 126 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Semua pasal yang kami sangkakan diakomodir oleh jaksa, dan ada tambahan seperti yang rilis sebelumnya, ada pemberatan. Semua diakomodir oleh jaksa. Terima kasih sehingga penyidikan ini berjalan lancar. Jadi, mari sama-sama kita ikuti bersama, semoga sampai sidang nanti berjalan lancar," jelasnya.

Polda Jabar menyerahkan tersangka penyekapan Taufik Hidayat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, setelah berkas dinyatakan lengkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|