Kasus Taufik Hidayat Segera Disidangkan, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

2 hours ago 1

Kasus Taufik Hidayat Segera Disidangkan, Keluarga Korban Ingin Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka Taufik Hidayat diserahkan ke Kejari Kabupaten Bandung untuk dilakukan proses sidang, Selasa (8/9/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR (30 tahun) di Bandung memasuki babak baru.

Tersangka Taufik Hidayat (31) telah dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Selasa (8/9/2026).

Keluarga korban turut hadir menyaksikan proses pelimpahan tersebut.

Kuasa Hukum YTR, Januar Solehuddin mengatakan keluarga korban sempat melihat proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Pada kesempatan tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan pemeriksaan awal terhadap korban berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Karena ada pemeriksaan pendahuluan terkait dengan undang-undang TPKS-nya, tadi sempat video call (dengan korban) sekaligus memberitahu ataupun pemeriksaan pendahuluan bahwa si tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bandung," kata Januar saat dikonfirmasi.

Menurut Januar, proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara tertutup.

Keluarga korban penyiksaan Taufik Hidayat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya setelah tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|