jpnn.com, JAKARTA - Penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing mendapatkan apresiasi dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Langkah ini dinilai sebagai bukti keberanian dan profesionalisme Kejagung dalam membongkar modus kejahatan finansial tingkat tinggi.
Fickar menegaskan bahwa penegakan hukum pidana pada sektor keuangan berskala besar tidak boleh tebang pilih dan wajib menyasar pihak-pihak yang paling bertanggung jawab di dalam struktur korporasi.
"Korporasi apapun atau siapapun pemiliknya harus diperiksa. Jika cukup bukti, wajib ditetapkan sebagai tersangka," tegas Fickar saat dihubungi.
Menurutnya, dalam skema kejahatan korporasi, pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada entitas perusahaan semata, melainkan menyasar petinggi jajaran direksi hingga komisaris.
"Jika korporasi membantu melakukan kejahatan, maka yang paling bertanggung jawab adalah Direktur Utama. Namun, jika jumlah transaksinya sangat besar dan melebihi batas tertentu, Komisaris Utama pun turut bertanggung jawab. Keduanya sangat bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Fickar menilai strategi Kejagung menjerat entitas korporasi merupakan langkah akurat untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Kejahatan bernilai ekonomi tinggi umumnya menempatkan korporasi sebagai pihak yang menikmati keuntungan secara formal.

2 hours ago
1





















































