jpnn.com, JAKARTA - Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal dengan nama DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang. Kehadirannya terkait laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.
DJ Panda tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Rabu (15/10) sekitar pukul 13.20 WIB bersama kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. Saat ditemui, ia menyatakan siap menjalani pemeriksaan.
"Ya dihadapi saja," ujar DJ Panda singkat.
Ketika ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Erika Carlina, DJ Panda menyebut belum ada kontak di antara mereka. “Belum ada. Ya kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan,” ucapnya.
Sementara itu, pengacara DJ Panda, Michael Sugijanto, mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Proses hukum negara ini kita hormati,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, mengonfirmasi pemanggilan terhadap DJ Panda terkait laporan pengancaman yang diajukan Erika Carlina.
“Minggu depan, hari Rabu (15/10),” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menambahkan, kasus dugaan pengancaman tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun belum bisa membeberkan detail lebih lanjut terkait materi perkara.