UI Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Disertasi Bahlil, Sebut Banyak Fakta Diabaikan Hakim

3 hours ago 1

UI Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal Disertasi Bahlil, Sebut Banyak Fakta Diabaikan Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Ph.D (tengah) dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (15/10). Foto Mesyia/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rektor UI Prof. Heri Hermansyah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya dan Athor Subroto.

Permohonan banding tersebut tercatat dalam No. 189/G/2025/PTUN.JKT antara ko-promotor Athor Subroto dengan Rektor UI serta permohonan banding No 190/G/2025/PTUN.JKT antara promotor Chandra Wijaya dengan Rektor UI, tertanggal 13 Oktober 2025.

"Mengapa harus menempuh banding, ya karena banyak fakta yang sudah kami sampaikan tidak dipertimbangkan pengadilan," kata Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Ph.D, dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (15/10).

Athor Subroto sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 5 Juni 2025. Salah satu poin gugatan meminta pembatalan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475/SK/R/UI/2025 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto Dengan Nomor Urut Pegawai 0607050201 tanggal 7 Maret 2025.

Surat keputusan Rektor UI tersebut memuat sanksi bagi Athor Subroto berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun.

Selain itu, juga penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik, juga dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial selama tiga tahun. Oleh PTUN gugatan Athor Subroto dikabulkan seluruhnya pada 1 Oktober 2025.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian tertulis dalam amar putusan yang dirilis PTUN Jakarta dalam situs resminya pada Rabu (1/10/2025).

Emir menyebutkan majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Irvan Mawardi S.H., M.H., dalam putusannya telah mengabaikan adanya conflict of interest atau adanya konflik kepentingan antara pembimbing dan mahasiswa dalam masalah ini. Di mana antara pembimbing dan mahasiswa memiliki keterkaitan kepentingan.

Rektor UI Prof. Heri Hermansyah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|