jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara senior Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan surat edaran (SE) itu bukan sebuah peraturan, tetapi sama dengan surat biasa.
Menurutnya, surat edaran itu memang berisi kebijakan, tetapi bukan dituangkan dalam bentuk peraturan.
“Enggak, SE itu bukan peraturan. SE itu hanya sebuah surat biasa atau pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan ditujukan untuk berbagai pihak. Dan itu sudah biasa di setiap instansi, lembaga atau organisasi. SE ini hanya berupa instruksi kepada bawahan, kepada staf, aparat,” ujar Jimly.
Karenanya, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi pertama di Indonesia ini, isi dari kebijakan yang tertuang dalam surat edaran itu tidak boleh berlawanan dengan peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Karena bukan peraturan, SE itu sifatnya tidak bisa memaksa,” katanya.
Dia mengatakan yang bisa memaksa itu namanya peraturan, seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan bupati, dan peraturan walikota.
“Kalau ini memang sifatnya berlaku umum,” ucapnya.
Ia mengatakan, SE itu dibuat untuk pemberitahuan saja apa yang dituangkan dalam perundang-undangan.