jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi resmi mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Banding tersebut sehubungan dengan putusan vonis 20 tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan mengungkapkan pihaknya telah menandatangani akte banding.
"Sudah, hari ini, siang tanda tangan Akte Banding di Kepaniteraan PN Timur," kata Dailun Sailan saat dihubungi awak media, Selasa (12/11).
Menurutnya, pengajuan banding sudah dilayangkan Yudha Arfandi sejak putusan vonis beberapa waktu lalu.
Namun, proses penandatanganan akte banding baru sempat dilakukan hari ini.
"Menyatakan banding secara lisan pada saat selesainya pengucapan putusan oleh majelis hakim," tuturnya.
Dailun Sailan menjelaskan, pihaknya akan mengajukan memori banding dalam kurun 14 hari sejak penandatanganan.