jpnn.com, JAKARTA - Data kependudukan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, pemanfaatan data kependudukan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan data di tingkat pusat, tetapi juga dengan bagaimana data tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Agus Irawan mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan data kependudukan yang akurat dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk mendukung berbagai pelayanan kepada masyarakat.
“Data kependudukan perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah daerah membutuhkan informasi kependudukan untuk mendukung pelayanan dan perencanaan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Agus Irawan di Jakarta, Senin (17/8).
Direktorat IDKD pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas di bidang integrasi data kependudukan daerah.
Pelaksanaannya antara lain mencakup pemanfaatan data kependudukan oleh pengguna daerah, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data, keamanan informasi, serta monitoring dan evaluasi.
Dengan demikian, pemanfaatan data kependudukan di daerah tetap dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Aspek keamanan dan perlindungan data juga menjadi bagian penting dalam setiap proses pemanfaatan data kependudukan," ujar Agus.

3 days ago
5








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)












