jpnn.com, LABUAN BAJO - Petugas Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan istri tewas dianiaya suami di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku dalam kasus tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EU (24) dan korban SME (22). Kasus tersebut terjadi pada 3 Oktober 2024.
"Kami melakukan rekonstruksi ini bagian dari kepentingan penyidikan," kata Kepala Satreskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin.
Lufthi mengatakan reka ulang adegan itu dilakukan untuk memperkuat bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Ada 27 adegan yang diperankan oleh saksi dan tersangka, tujuan dari rekonstruksi untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana yang terjadi pada waktu itu supaya juga tidak terjadi perspektif yang berbeda antara keluarga korban dan tersangka," katanya.
Dia menjelaskan pelaku adegan yang dilakukan sesuai dengan hasil keterangan dari pelaku dan para saksi termasuk fakta terdapat luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi jenazah korban.
"Sesuai dengan adegan yang dia lakukan kepada korban jadi kami tidak mengalami hambatan dalam penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum terhadap tubuh korban oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada 4 Oktober 2023 lalu terdapat luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.