jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali harus menerima kenyataan pahit akibat ulahnya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia mendapat hukuman lebih berat setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya 3 tahun, hukuman Ammar Zoni kini diperpanjang menjadi 4 tahun, serta denda sebesar Rp 800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta," ungkap putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (8/11).
Apabila Ammar Zoni tidak membayar denda, hukuman diganti dengan tambahan tiga bulan penjara.
"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjutnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui putusan tersebut.
Pihak Ammar Zoni bakal menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menyiapkan kontra memori kasasi untuk merespons tindakan JPU.