Dari Panas Bumi, Inovasi Pertamina Geothermal Energy Hadirkan Secangkir Kopi

4 hours ago 5

Dari Panas Bumi, Inovasi Pertamina Geothermal Energy Hadirkan Secangkir Kopi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Produk Kopi 'Canaya' dari hasil pemanfaatan langsung panas bumi yang diproduksi mitra binaan TJSL PGE Area Kamojang. Foto: Dokumentasi Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pertamina melalui PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan energi bersih, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, menjaga lingkungan, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Penegasan ini disampaikan Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron saat melakukan kunjungan ke PGE Area Kamojang pada Jumat, 26 Juni 2026.

Baron mengatakan area operasi Kamojang merupakan bagian penting dari sejarah panjang Pertamina dalam mengembangkan energi bersih yang berkelanjutan.

"Seratus tahun lalu, potensi panas bumi Indonesia pertama kali ditemukan di Kamojang. Hari ini, kita melihat bagaimana sejarah tersebut berkembang tidak hanya menjadi sumber energi bersih yang andal namun sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat," kata Baron dalam keterangannya, Senin (29/6).

Melalui kunjungan tersebut, kata Baron, Pertamina ingin menunjukkan bagaimana pengembangan panas bumi tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga menjaga lingkungan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dari Kamojang ke Pasar Kopi Dunia

Sejarah panjang panas bumi di Kamojang juga tumbuh bersama masyarakat di sekitarnya.

Selain menjadi rumah bagi pembangkit listrik panas bumi pertama di Indonesia, kawasan ini kini menjadi contoh bagaimana energi panas bumi dapat dimanfaatkan secara langsung untuk menciptakan nilai tambah bagi sektor pertanian dan ekonomi lokal.

Pengembangan energi panas bumi dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|