jpnn.com, JAKARTA - Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi menjadi satu di antara lima saksi dari militer yang hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) ini menghadirkan total delapan saksi dengan lima di antaranya dari TNI.
Heri dalam sidang mulanya mengakui bahwa para terdakwa dari satu sampai empat ialah prajurit di Denma BAIS TNI dan mulai bertugas pada November 2025.
Adapun terdakwa I sampai IV dalam perkara penyerangan air keras secara berurut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
"Mereka masuk ke jajaran Denma, sekitar bulan November 2025," kata Heri, Rabu.
Dia menuturkan terdakwa satu, yakni Edi mengurusi perlengkapan, seperti pakaian dan bensin untuk keperluan Denma BAIS TNI.
"Hanya mengurusi perlengkapan, izin," kata Heri menjawab pertanyaan hakim ketua sidang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Selanjutnya, kata dia, terdakwa dua, yakni Budhi bertugas untuk bidang perawatan pangkalan setelah masuk Denma BAIS TNI.

2 hours ago
2



















































