jpnn.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) perlu direvisi untuk menata sumber dan pengelolaan keuangan parpol demi mencegah praktik korupsi seperti rekomendasi dari KPK.
Doli menyebut UU Parpol perlu segera disempurnakan, mengingat adanya sejumlah perkembangan dinamika politik, baik secara empirik maupun pemikiran yang sudah jauh berkembang.
"Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Setelah 28 tahun reformasi, dia menginginkan agar ada penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik.
Untuk itu, seluruh pihak harus bertekad untuk menjadikan partai politik sebagai institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri.
Kaderisasi partai politik menurutnya perlu menjadi sebuah keniscayaan dan terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
Dia menjelaskan bahwa partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Menurut Doli, institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum.
"Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata Anggota Komisi II DPR RI itu.

3 days ago
2



















































