BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

1 week ago 2

BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dimulai 17 November. Ilustrasi: ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang akan dimulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Perlu diketahui, pengumuman Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024 ialah tentang seleksi PPPK 2024 di instansi BKN.

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 Imas Sukmariah dalam poin pertama surat pengumuman disampaikan bahwa “Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II diperuntukan bagi tenaga non-ASN BKN yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar.”

Pelamar PPPK 2024 tahap 2 BKN harus menggunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024 di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel 10.000 harus sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan pelamar dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas);

d. Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan.

e. Transkrip Nilai asli atau Daftar Nilai (bagi lulusan SMA/sederajat) asli sesuai dengan ketentuan persyaratan.

BKN mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 yang akan dimulai 17 November. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|