jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mendesak BKD DKI Jakarta membatalkan SK PPPK dari honorer K2 bodong. Pembatalan tersebut demi keadilan karena hak-hak honorer asli terpinggirkan.
"Kami menyayangkan tindakan BKD karena PPPK dari honorer K2 bodong di Jakarta sampai sekarang tidak dicopot. Mereka masih menikmati hak-hak yang bukan haknya," kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (30/8).
Dia juga mempertanyakan kredibilitas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Jakarta yang tidak mencopot SK PPPK dari honorer K2 bodong.
SK PPPK tahap 1 honorer DKI Jakarta sudah diserahkan pada 21 Agustus 2025. Menariknya, dari 2.703 pegawai non-ASN yang dilantik itu, terselip dua honorer K2 bodong.
Menurut Fadlun, dua honorer K2 bodong ini sebenarnya statusnya dalam proses pemeriksaan Inspektorat dan Biro hukum DKI Jakarta.
"Jadi, ada 20 honorer K2 bodong. Namun, hanya tujuh yang dinyatakan lulus PPPK tahap 1," terang Fadlun.
Tujuh orang ini kemudian yang dilaporkan ke Inspektorat dan Biro Hukum DKI Jakarta serta Kanreg V BKN. Laporan itu pun belum dicabut sampai sekarang. Jadi, kata Fadlun, proses hukum masih berjalan.
Namun, entah mengapa dari 7 honorer K2 bodong tu, ada 2 di antaranya yang dilantik dan menerima SK PPPK tahap 1 pada 21 Agustus 2025.