jpnn.com, BOGOR - Kemenkeu Satu di wilayah Bogor menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal pada Rabu (30/10).
Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan cara pembakaran sebagian barang di halaman KPPN Bogor.
Selanjutnya, pemusnahan akan dilakukan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur (shredder machine) untuk kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen dengan metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan di bidang cukai dan merupakan tugas Bea Cukai Bogor sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang membahayakan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto, Selasa (5/11).
Budi mengungkapkan BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bogor periode Oktober 2023 hingga September 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 6,3 miliar dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp 3,4 miliar.
Dia merinci barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 4.393.569 batang hasil tembakau (HT) berupa rokok berjenis sigaret, 865,06 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 394.920 gram tembakau iris (TIS).
Budi menegaskan pemusnahan BKC ilegal ini merupakan wujud transparansi pemerintah dalam mengelola barang hasil penindakan dan wujud sinergi pemerintah dalam penegakan hukum barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor.