jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polsek Tanjung Lago mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu ton tandan buah sawit yang terjadi di Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam kasus tersebut, satu orang tersangka berinisial SH (26) ditangkap oleh pihak kepolisian.
SH yang berambut pirang itu merupakan seorang karyawan swasta sekaligus merupakan warga setempat.
Kapolsek Tanjung Lago IPTU Septa Alen Maryantino mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kebun milik korban berinisial HA (45).
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp 2.800.000.
Korban lantas melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Tanjung Lago.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku diketahui berada di rumahnya di Desa Tanjung Lago. Tim kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan pada Sabtu 20 September 2025,” ungkap Septa, Senin (22/9/2025).
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.