Ternyata Selama Ini PPPK Hanya Menerima Gaji Pokok

3 hours ago 1

Ternyata Selama Ini PPPK Hanya Menerima Gaji Pokok

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang bersifat sementara atau transisi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Sejak 2021, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkupan Pemkab) Serang, Provinsi Banten, hanya mendapatkan gaji pokok alias gapok.

Pemkab Serang baru akan mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK mulai tahun anggaran 2026.

"Kami menyambut baik aspirasi dari teman-teman PPPK. Jadi kami sudah sampaikan bahwa Pemkab Serang akan mengakomodir TPP bagi PPPK di Kabupaten Serang," ujar Wakil Bupati Serang Najib Hamas di Serang, Senin (22/9).

Dia menjelaskan, langkah selanjutnya adalah membentuk tim kecil yang bertugas untuk berkoordinasi secara teknis dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas waktu pemberlakuan dan besaran TPP yang akan diberikan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Serang, Surtaman, memastikan kebijakan ini akan mencakup seluruh PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK).

"Total PPPK di Kabupaten Serang ada 2.580 yang telah mendapatkan SK dan gelombang kedua masih ada 50 jadi total 2.630 per Oktober nanti," kata Surtaman.

Dia menambahkan bahwa selama ini para PPPK tersebut hanya menerima gaji pokok sesuai dengan golongannya masing-masing.

Wakil Ketua PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso, menambahkan bahwa sejak diangkat pada tahun 2021, para PPPK belum pernah menerima TPP.

Ternyata para PPPK di daerah ini sejak menerima SK pengangkatan hanya mendapatkan gaji pokok alias gapok.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|