jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Vidi Aldiano digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
Dia digugat oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti.
Kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang mengungkapkan sidang perdana gugatan tersebut akan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
"Iya, jadi benar memang 28 Mei ini, kami sudah menerima rilis pemberitahuan untuk sidang," kata Minola Sebayang di kantornya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Menurutnya, gugatan tersebut bermula dari tindakan Vidi Aldiano yang membawakan lagu Nuansa Bening di berbagai konser tanpa seizin pencipta.
Minola Sebayang menyebut, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran undang-undang hak cipta.
Permasalahan itu diduga mirip dengan gugatan yang diajukan Ari Bias kepada Agnez Mo.
Dalam isi gugatan, Vidi Aldiano tercatat 31 kali membawakan lagu Nuansa Bening dalam sejumlah konser.