Menaker Yassierli Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

2 hours ago 1

Menaker Yassierli Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan kembali pentingnya perusahaan mematuhi aturan wajib lapor lowongan pekerjaan sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Foto: Dokumentasi Biro Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kembali pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP).

Dia mengingatkan seluruh pemberi kerja agar segera melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi layanan SIAPKerja Kemnaker.

“Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya, Senin (22/9).

Menaker Yassierli menjelaskan Karirhub merupakan portal pasar kerja nasional resmi milik pemerintah yang menjadi instrumen utama dalam penerapan Perpres 57/2023.

Platform ini tidak hanya mendukung kepentingan perusahaan dalam mencari tenaga kerja, tetapi juga membantu pencari kerja memperoleh informasi yang valid dan terverifikasi.

Dalam penggunaannya, perusahaan dapat menentukan apakah lowongan yang dilaporkan akan dipublikasikan secara terbuka guna menjaring lebih banyak kandidat, atau hanya sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif.

Setelah lowongan terisi, perusahaan juga wajib melaporkan status keterisian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli menambahkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban WLLP akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2026.

Menaker Yassierli mengingatkan kembali pentingnya perusahaan mematuhi aturan wajib lapor lowongan pekerjaan sesuai Perpres 57 Tahun 2023

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|