jpnn.com, TERNATE - Bea Cukai Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi iklim usaha yang legal.
Dalam dua bulan pertama tahun 2026, petugas Bea Cukai Ternate telah melakukan 26 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 879.120 batang rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di berbagai lokasi di wilayah Maluku Utara.
Intensitas penindakan tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025, dari Januari hingga Desember, total rokok ilegal yang berhasil diamankan di wilayah Maluku Utara tercatat sebanyak 627.740 batang.
Artinya, hanya dalam dua bulan pertama di 2026, jumlah rokok ilegal yang diamankan sudah melampaui total capaian sepanjang tahun sebelumnya dengan selisih lebih dari 250 ribu batang.
Nilai barang dari hasil penindakan pada awal tahun ini diperkirakan mencapai Rp 2.147.800.000.
Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp1.150.904.320.

5 days ago
6





















































