Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk PT Freight Forwarder Indonesia

4 hours ago 3

Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk PT Freight Forwarder Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo resmi memberikan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT Freight Forwarder Indonesia pada Rabu (10/9). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo resmi memberikan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT Freight Forwarder Indonesia pada Rabu (10/9).

PT Freight Forwarder Indonesia merupakan perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang yang terletak di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan hasil penilaian yang komprehensif, PT Freight Forwarder Indonesia dinyatakan layak memperoleh izin fasilitas sebagai pengusaha gudang berikat," kata Ambang dalam keterangannya, Senin (15/9).

Ambang menyampaikan itu dalam rapat penilaian kelayakan pemberian fasilitas yang dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Banten pada Rabu (10/9).

Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Perusahaan yang mendapat fasilitas gudang berikat akan diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.

Direktur PT Freight Forwarder Indonesia Rio Pramudintoutoyo menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap pihak Kanwil Bea Cukai Banten yang telah memberikan dukungan melalui penerbitan izin fasilitas Gudang Berikat.

“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas gudang berikat yang telah diberikan dengan tetap berada dalam koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rio.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo resmi memberikan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT Freight Forwarder Indonesia pada Rabu (10/9)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|