jpnn.com, BENGKAYANG - Kasus penyelundupan daging olahan dan rokok ilegal yang menjerat HS sebagai tersangka memasuki babak baru.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyerahkan seorang tersangka berinisial HS dan barang bukti tindak pidana penyelundupan, berupa ribuan kilo daging olahan dan 800 ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Kamis (9/10) setelah berkas kasus perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Oktober 2025.
Barang bukti yang diserahkan, berupa 800 ribu batang rokok ilegal.
Sementara itu, barang bukti lainnya berupa ribuan kilogram daging olahan telah dimusnahkan dengan cara ditimbun di dalam tanah karena kondisi sudah membusuk.
Diketahui, tersangka HS ditangkap pada 12 Agustus 2025 setelah tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Jagoi Babang, dan Bea Cukai Sintete melakukan patroli pada jalur yang diduga akan digunakan dalam pengiriman barang, berupa daging beku dan rokok ilegal yang berasal dari penyelundupan melewati jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia.
Tim gabungan berkolaborasi dengan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI untuk melakukan sweeping bersama di depan Lanud HAD, Kabupaten Bengkayang.
Selanjutnya, tim melakukan penindakan terhadap dua unit truk berpendingin yang berisi berbagai daging olahan dan rokok ilegal.