jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Pemuda Islam Nusantara (PIN), Richard melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak terhadap PT AMS sebuah perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia di Jakarta.
PIN menyebut bahwa praktik keuangan mencurigakan tersebut diduga melibatkan jaringan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT AMS dengan pola transaksi yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan perpajakan nasional.
Richard mengungkapkan bahwa hasil penelusuran internal menemukan indikasi adanya struktur korporasi ganda yang dikendalikan oleh L selaku salah satu direktur di PT AMS. Selain perusahaan tersebut, L juga tercatat sebagai pimpinan di beberapa entitas lain, yakni PT AMD, PT AAB, PT AAJ , PT ASA TB.
Dari hasil pemeriksaan administratif, hanya PT AMS yang memiliki izin sebagai perusahaan pialang asuransi. Sementara empat perusahaan lainnya diduga tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan aktivitas sejenis untuk mengelabui pajak dan diduga untuk pencucian uang yang seharusnya berada di bawah pengawasan OJK.
"Kami menemukan dugaan bahwa sejak 2012 hingga 2023, sejumlah perusahaan itu melakukan aktivitas pialang asuransi tanpa izin, lalu hasil komisi atau keuntungan kegiatan itu disalurkan ke berbagai rekening perusahaan dan pribadi," ujar Richard dalam siaran persnya, Minggu (19/10).
PIN juga meminta PPATK dan OJK untuk berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, dan Mabes Polri guna memastikan adanya langkah hukum yang cepat, transparan, dan terukur.
"Kami menilai penting agar PPATK segera menelusuri aliran dana lintas perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem keuangan nasional. Jangan sampai penegakan hukum kalah cepat dari upaya penghilangan jejak atau pelarian pihak yang terlibat,” tambah dia.