jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan kontrak kerja PPPK ternyata tidak semulus jalan tol. Ada beberapa persyaratan yang jadi tolok ukur, salah satunya kebutuhan formasi.
Artinya, jika tidak ada kebutuhan formasi, otomatis perpanjangan kontrak kerja bisa saja terkendala.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Indonesia Heti Kustrianingsih mengungkapkan, setiap kali masa kontrak kerjanya berakhir hawanya degdegan terus.
Mereka khawatir bila kinerjanya dinilai kurang dan kebutuhan formasi tidak ada, sudah pasti perpanjangan kontrak kerja hanya jadi impian.
"Pemotongan transfer ke daerah bikin PPPK degdegan lho, apakah masa kontrak diperpanjang atau tidak. Ada daerah yang masih menunggu keputusan kepala daerah," kata Heti kepada JPNN, Minggu (19/10).
Menurut Heti, masalah perpanjangan kontrak kerja ini akan selesai bila Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) pusat mengambil alih guru PPPK.
Afni Abdur Rozaq, Guru Pemalang juga mempertanyakan syarat perpanjangan kontrak kerja, yaitu kebutuhan formasi. Mengapa tidak ada jaminan PPPK yang sudah diberikan NIP dipekerjakan hingga pensiun.
'Ini kalau dibenturkan dengan kebutuhan formasi, wah angel. PPPK tidak bisa bekerja dengan tenang," ucapnya.